Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 16 Des 2017 - 09:26:21 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Selidiki Pihak Persulit Penanganan Kasus Setnov

89febri.jpg
Febri Diansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA ((TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penyelidikan perihal perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan kasus tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-el).

"Untuk penyelidikan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi karena ini masih proses penyelidikan, tentu saja kami belum bisa bicara banyak tetapi kami bisa konfirmasi benar ada proses penyelidikan dugaan perbuatan obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan kasus korupsi KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Febri menyatakan, bahwa peristiwa yang didalami KPK adalah peristiwa yang terjadi pada 16 November 2017 ketika kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Setya Novanto terjadi dan peristiwa-peristiwa yang relevan terkait dengan hal tersebut.

"Tentu kami menggali lebih jauh apakah dalam rentang waktu sebelum atau setelah itu dalam rentang waktu pertengahan November itu ada perbuatan pihak-pihak yang bersama-sama atau sendirian atau berkelompok ataupun dalam cara apapun merintangi atau menghalang-halangi kasus korupsi KTP-el," tuturnya.

Febri menjelaskan, bahwa pertengahan November 2017 itu, KPK sudah mengirimkan surat kepada Kapolri cq NCB Interpol bahwa Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah satu hari sebelumnya kami membawa surat perintah penangkapan ke rumah yang bersangkutan. Kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau melakukan rekayasa-rekayasa kondisi sehingga seolah-olah ada kondisi yang tidak sebenarnya tentu itu akan kami cermati lebih jauh," ungkap Febri.

Namun, kata dia, KPK belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut terutama jika ditanyakan siapa yang diproses dalam penyelidikan itu.

"Jadi, peristiwanya dulu yang kami dalami di tahap penyelidikan ini," ucap Febri. (Ant/icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...