Jakarta (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI yakin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat dilengserkan oleh panitia angket. Pasalnya, panitia angket telah menemukan bukti pelanggaran Ahok terhadap Undang-undang dan etika.
"Saya yakin seyakin-yakinnya Ahok akan lengser dari kursi gubernur," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Syarif kepada TeropongSenayan.com, Senin (30/3/2015).
Berdasarkan laporan sementara panitia angket DPRD DKI, Ahok dianggap melanggar Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 314 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan R-APBD yang telah disetujui bersama pemerintah daerah wajib dikirimkan ke Kemendagri. Sedangkan yang dikirimkan Ahok ke Kemendagri adalah R-APBD yang dibuat pemerintah daerah.
Panitia Angket juga menduga Ahok melanggar Pasal 67 ayat 1 butir yang mewajibkan gubernur dan wakil gubernur untuk menjaga norma dan etika dalam melaksanakan tugasnya.
Syarif menyatakan pihaknya setelah Panitia Angket selesai melaksanakan tugasnya, akan mendesak DPRD segera menggelar paripurna. "Agendanya untuk menyampaikan pendapat," tegas Syarif.
Syarif menambahkan, pendapat yang kelak akan disampaikan DPRD ada dua opsi yaitu peringatan keras kepada Ahok untuk minta maaf, dan jangan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan opsi kedua adalah pemberhentian terhadap Ahok.
"Saya yakin mayoritas anggota DPRD akan memilih opsi pemberhentian," papar Syarif.
Jika paripurna memilih opsi pemberhentian, maka putusan pemberhentian itu masih akan diuji di Mahkamah Agung dengan proses 30 hari. "Kalau opsi yang dipilih DPRD disetujui MA, maka lengserlah Ahok," pungkas Syarif.(al)