Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 24 Agu 2018 - 14:30:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Dukung Meiliana Ajukan Banding

73Jokowi-alus-pisan2.jpg.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Seorang wanita bernama Meiliana divonis kurungan 1,5 tahun penjara dengan pasal penodaan agama setelah mengeluhkan suara adzan yang dinilai terlalu keras.

Lalu apa tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas putusan Pengadilan Negeri di Tanjung Balai, Medan, Sumatra Utara itu?

"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Jokowi di kantor Konferensi Waligereja Indonesia, Jumat (24/8/2018).

Alasan Jokowi enggan berkomentar soal kasus hukum Meiliana lantaran dirinya juga tengah terkena masalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangkaraya dan tak bisa mengintervensi masalah hukum.

Dalam kasus karhutla, Jokowi divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," aku dia.

Kendati demikian, menurut Jokowi, Meiliana masih bisa mengajukan banding."Itu kan ada proses banding," terangnya.

Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah. Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.

Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha. Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.

Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid. Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat. Meiliana pun dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penistaan agama dengan vonis 18 bulan penjara pada Selasa (21/8).

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menilai, warga yang menyampaikan kritik atas terlalu kerasnya pengeras suara masjid tidak seharusnya dijatuhi hukuman tindak pidana, seperti yang dialami Meiliana. JK menilai apa yang dilakukan Meiliana adalah tindakan wajar.

"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (23/8).

Adapun, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menghormati keputusan Pengadilan Negeri di Tanjung Balai, Sumatra Utara, atas putusannya terhadap Meiliana terkait keluhan suara azan. Haedar meminta masyarakat meningkatkan sikap tenggang rasa antarsesama.

"Kita menghormati setiap keputusan pengadilan," ujar Haedar di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).(yn)

tag: #jokowi  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement