Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 25 Agu 2018 - 20:40:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Idrus Mundur, GMPG Sebut Bentuk Komitmen Golkar Antikorupsi

4Sirajuddin-GMPG.jpg.jpg
Sirajuddin Wahab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Sirajuddin Abdul Wahab mengatakan, mundurnya Idrus Marham sebagai Menteri Sosial dan kader Golkar merupakan komitmen partai yang antikorupsi.

Menurutnya, setiap kader harus menandatangani pakta intergritas anti korupsi yang disodorkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Untuk itu, ia mengapresiasi sikap Idrus.

"Kita harus apresiasi dari sikap Pak Idrus yang mundur dari Mensos karena adanya persoalan hukum yang dihadapinya," kata Sirajuddin di Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).

Sirajuddin melanjutkan, Idrus Marham ingin fokus untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi. Sebab itu, Idrus mundur sebagai Mensos karena Kemensos adalah kementerian yang mempunyai peran sentral dalam mengatasi persoalan-persoalan bangsa.

Utamanya atas penanganan gempa bumi di Lombok yang menelan banyak korban dan mengakibatkan banyak rumah warga rusak.

"Ini termasuk masalah kemanusiaan, kita tahu Kemensos menjadi tupoksinya," jelasnya.(yn)

tag: #partai-golkar  #kpk  #menteri-sosial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pemerintah Tak Ada Wacana Atur Jam Warung Madura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur ...
Berita

Sidang PHPU Pileg, Bawaslu Siapkan Laporan Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi Bawaslu dalam perkara PHPU ...