JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir tidak diam atas penetapan tersangka olehbKPK. Dia memutuskanmengajukan praperadilan.
Dengan pengajuan praperadilan ini, Sofyan melawan penetapan tersangka dalamkasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Perkara Praperadilan No.48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. pemohon Sofyan Basir, termohon KPK," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Guntur mengatakan gugatan itu didaftarkan Sofyan pada 8 Mei kemarin. Namun jadwal sidang perdana praperadilan itu disebut Guntut belum ditetapkan.
Sofyan merupakan tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka. (Alf)