
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GERPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) yang telah merugikan negara mencapai Rp 28,38 miliar.
Desakan itu disampaikan GERPAK saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
"KPK harus segera menahan Satori dan Heri Gunawan. KPK tidak perlu takut tekanan dari penguasa, DPR maupun partai politik," kata Muhammad Fikri Fauzi, Koordinator Lapangan GERPAK dalam orasinya.
Fikri menilai pengusutan kasus korupsi CSR BI berlarut-larut dan terkesan berjalan di tempat hingga sekarang.
"Padahal masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK agar segera menuntaskan kasus tersebut," katanya.
Menurut Fikri, dengan penahanan kedua tersangka tersebut, maka kasus korupsi CSR BI dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, dengan perkaranya mulai disidangkan, dapat mengungkap skandal praktik gratifikasi berjamaah yang dilakukan oleh 47 Anggota Komisi XI Periode 2019-2024 dari 9 fraksi.
"Mayoritas Anggota DPR menerima kucuran dana CSR BI lewat yayasan-yayasan yang mereka kelola sendiri, tidak
hanya Satori dan Heri Gunawan," ujarnya.
Mereka seharusnya menggunakan dana tersebut, untuk kegiatan sosial, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi Anggota DPR.
"Tetapi mereka tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan
bantuan dana sosial tersebut," katanya.
Karena itu, GERPAK menyampaikan lima tuntutan kepada KPK untuk mencegah kebocoran anggaran negara serupa tidak berulang, akibat praktik korup Anggota DPR.
Pertama segera melakukan penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan, serta melimpahkan
kasusnya ke pengadilan agar segera disidangkan.
Kedua, bongkar dugaan keterlibatan 47 Anggota DPR dalam kasus CSR BI, serta pejabat Bank
Indonesia dan lainnya, tidak berhenti pada
Satori dan Heri Gunawan.
Ketiga meminta KPK tidak mengulur-ngulur waktu atau buying time kasus CSR BI, dengan tidak
segera menahan Satori dan Heri Gunawan, sementara alat bukti yang dimiliki sudah mencukupi.
Keempat, menuntut KPK tidak menjadi alat tawar dengan penguasa untukmelindungi pihak-pihak yang diduga terlibat, apalagi menghentikan pengusutan kasus tersebut.
Kelima, meminta KPK untuk membuat larangan terhadap penyaluran dana corporate responsibility
(CSR) di lembaga keuangan pemerintah dan lain-lain melalui Anggota DPR RI.