Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 12 Mar 2026 - 22:37:48 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU PPRT Resmi Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR, Fraksi PDIP Tegaskan Tidak Hilangkan Spirit Kekeluargaan

tscom_news_photo_1773329868.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI memberikan pandanganya usai ditetapkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

F-PDIP DPR memberikan penegasan usai ditetapkanya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis, 12 Maret 2026.

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra, mengungkapkan restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan memiliki kepastian hukum.

"RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Selama ini relasi antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sering kali ditempatkan dalam kerangka hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Nilai kekeluargaan tersebut pada dasarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak dihilangkan namun demikian pemberian status kerja kepada PRT juga perlu diperjelas,” kata Anggota Baleg DPR RI ini.

Parta menuturkan, dengan restrukturisasi tersebut hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga nilai-nilai sosial yang positif sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil dan berkeadilan bagi PRT sebagai bagian dari pekerja yang berkontribusi dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat,” jelas dia.

Lebih lanjut, Parta mengutarakan RUU ini menjamin keseimbangan hak antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT (Penyalur). P3RT berkewajiban memberikan informasi kualifikasi yang transparan dan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan.

“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” imbuh dia.

Negara wajib mengintegrasikan PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa pengecualian. Seluruh PRT pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Parta menegaskan, bahwa RUU ini juga mewajibkan adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat akar rumput untuk memberikan perlindungan kepada PRT.

"RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemberi Kerja dengan PRT akan diselesaikan dengan mekanisme mediasi diluar pengadilan. Ungkap nya

Terakhir, Parta menegaskan, pemerintah dan P3RT wajib menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja dan standar pelayanan PRT. Dalam pelatihan itu, Nyoman menekankan, tidak boleh ada pembebanan biaya pelatihan kepada calon PRT maupun PRT.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” ujar Parta.

Dengan demikian, Parta mengatakan, secara filosofis RUU PPRT ini dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap PRT sebagai pekerja dan guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan yang bermartabat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement