Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 14 Mei 2019 - 23:39:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Petisi 28 Minta Aparat Hukum Usut Dana Kampanye Jokowi, Berani?

tscom_news_photo_1557851985.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti mencurigai dana kampanye Calon Presiden petahana,Jokowi. Ia menduga dana kampanye Jokowi berasal dari para pengembang properti.

Hal itu dikatakan Haris dalam diskusi publik bertajuk "Membongkar Rantai Korupsi dan Kejahatan Keuangan Oligarki Istana Negara".

Haris menyebut dana kampanye Jokowi harus ditelusuri karena sebagai Capres petahana memiliki akses yang besar terhadap kekayaan negara.

"Sangat penting kita tahu sumber dana pilpres diperoleh. Terutama dari calon petahana karena dia punya akses yang sangat besar dari sumber-sumber keuangan negara," ujar Haris di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.

Haris menyebut kecurigaannya itu diperkuat dengan pernyataan dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok, dikatakan Haris pernah menyebut Jokowi tidak akan bisa jadi gubernur atau presiden tanpa dukungan dana dari pengembang.

"Statemen Ahok itu tersebar di Youtube sehingga Ahok disebut sebagai gubernur Podomoro. Dana terbesar Jokowi maju di DKI dan Presiden berasal dari pengenbang, Lippo, Meikarta, Agung Podomoro dan Agung Sedayu," jelas Haris.

Karena itu, Haris meminta agar aparat hukum mengaudit dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019. Karena, kebijakan Jokowi selama menjabat gubernur dan presiden banyak menguntungkan para pengembang.

"Kebijakan pemerintah tidak dijalankan sesuai UU konstitusi tapi ke pengembang. Maka saya usulkan silakan cari tahu dan selidiki lebih jauh tentang dana kampanye yang dipakai oleh Jokowi," pungkas Haris. (Alf)

tag: #jokowi  #pilpres-2019  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...