Berita
Oleh pamudji pada hari Rabu, 15 Mei 2019 - 17:20:19 WIB
Bagikan Berita ini :
Jika Abaikan Kematian Petugas KPPS

MER-C Berniat Gugat KPU dan Pemerintah ke Mahkamah Internasional

tscom_news_photo_1557915619.jpg
Pembina MER-C Joserizal Jurnalis (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Organisasi sosial kemanusiaan MER-C akan menggugat KPU dan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Pidana Internasional jika mengabaikan kasus kematian petugas KPPS.

Sebelum melaksanakan gugatan, MER-C menyarankan KPU untuk menghentikan proses penghitungan suara dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain guna mencegah bertambahnya korban sakit dan meninggal dari petugas KPPS.

"Harusnya ini jadi tanggung jawab negara, ada tidak perasaan sense of crisis sense of emergency, kalau itu ada, Kemenkes, Depkeu, KPU, Bawaslu segera bertindak, hentikan penghitungan suara, fokus masalah ini," kata Pembina MER-C, Joserizal Jurnalis, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi melaporkan jumlah petugas KPPS yang sakit sudah mencapai sekitar 10 ribu orang. MER-C menilai orang yang sakit tersebut sangat berpotensi menjadi korban meninggal apabila tidak ditangani.

Anggota Presidium MER-C Arief Rahman mengatakan, dengan menghentikan proses penghitungan suara, petugas yang melaksanakan penghitungan bisa beristirahat agar tidak kelelahan dan mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

"KPU selalu mengatakan kebanyakan dari mereka meninggal karena kelelahan, akibat proses kerja penghitungan suara. Logikanya kalau kelelahan karena proses itu aktivitasnya distop atau diganti, itu yang selalu disampaikan oleh MER-C. Tapi kalau kekeuh penyebabnya kelelahan, untuk mencegah korban lebih lanjut, aktivitasnya dihentikan. Jangan dilanjutkan, banyak yang lelah, kemudian meninggal," kata Arief.

MER-C akan menggugat KPU dan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) apabila abai terhadap penanganan kasus meninggalnya petugas KPPS.

Joserizal mengatakan, jika KPU serius menanggapi ini dan menghentikan proses penghitungan suara, MER-C akan mengurungkan niat untuk melanjutkan gugatan internasional.

MER-C telah membentuk tim mitigasi sejak awal kejadian dengan dua fokus. Yakni mencari penyebab kematian dan melakukan pencegahan makin bertambahnya korban meninggal.

Tim MER-C saat ini mengambil beberapa sampel dari korban sakit, melakukan otopsi verbal dengan mewawancarai keluarga korban, dan masih berupaya mencari keluarga korban meninggal yang mengizinkan untuk dilakukan otopsi klinis terhadap jasad korban.(plt)

tag: #pemilu-2019  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...