Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 15 Mei 2019 - 22:38:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen Kemendagri Pastikan THR Dibayarkan Tepat Waktu

tscom_news_photo_1557934738.jpeg
(Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)—Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan tepat waktu sebelum hari raya atau 24 Mei 2019 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Hal iniditegaskan Tjahjodalam Konperensi Pers Penjelasan terkait penyesuaian Redaksi pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2019 dan Pasal 10 ayat (2) PP nomor 36 Tahun 2019 di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2019).

“Menggaris bawahi apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H, sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 ataupun PP 36 Tahun 2019 dan semua akan dibayarkan tepat pada waktunya, sehingga apa yang diharpakan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” tegas Hadi.

Hadi juga menyebut akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

“Kebijakan Pemerintah Pusat diupayakan paling lama 10 (Sepuluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan sudah ada kesepakatan, nanti juga ada edaran dari Mendagri dan petunjuk dari Peraturan Menkeu Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN, yaitu akan dibayarkan tanggal 24 Mei 2019,” terang Hadi.

Selain itu, Hadi juga memastikan gaji ke-13 akan dibayarakan tepat waktu. Kepastian tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusuan APBD Tahun 2019. Dalam Permendagri tersebut, Pemerintah Daerah diiminta menyelesaikan anggaran gaji ke-13 dan THR.

“Artinya, dengan adanya Permendagri tersebut kita harapkan kepala daerah seyogyanya sudah menganggarkan dalam APBD nya untuk gaji ke-13 ini, mengantisipasi atau dalam hal ini seandainya belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR ini, maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019. Oleh karena itu harapan kita dengan keluarnya PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah yang merasa kesulitan dalam penyediaan anggarannya,” terang Hadi.

Dengan dikeluarkannya PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahujn 2019 diharapkan menjadi pedoman dalam merealisasikan pencairan THR dan Gaji ke-13 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

tag: #pns  #mendagri  #tjahjokumolo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...