JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku, heran dengan aparat kepolisian yang belakangan terkesan "mengobral" pasal makar kepada para pengkeritik pemerintah. Terbaru, kasus pelaporan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais di Polda Metro Jaya.
Fahri menegaskan, bahwa pasal makar hanya bisa menjerat orang yang punya senjata, sehingga mengakibatkan sistem ketatanegaraan terganggu.
"Kalau enggak punya senjata enggak bisa makar," kata Fahri di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Karena itu, Fahri menilai, anak buah Tito Karnavian jelas salah alamat bila menangkap Amien Raisatas dugaan makar karena ucapan.
Mengingat, lanjut dia,pasal makar karena ucapan saat ini sudah tidak ada lagi, yang ada hanya pasal makar menggunakan senjata.
"Udahlah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," sembur Fahri.
Diketahui, sebelumnya caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Mereka sebelumnya, juga telah melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.
Kali ini, Dewi kembali melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei. (Alf)