Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 17 Mei 2019 - 13:50:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Hamzah ke Polri: Ucapan Tidak Bisa Dibilang Makar!

tscom_news_photo_1558075808.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku, heran dengan aparat kepolisian yang belakangan terkesan "mengobral" pasal makar kepada para pengkeritik pemerintah. Terbaru, kasus pelaporan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais di Polda Metro Jaya.

Fahri menegaskan, bahwa pasal makar hanya bisa menjerat orang yang punya senjata, sehingga mengakibatkan sistem ketatanegaraan terganggu.

"Kalau enggak punya senjata enggak bisa makar," kata Fahri di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Karena itu, Fahri menilai, anak buah Tito Karnavian jelas salah alamat bila menangkap Amien Raisatas dugaan makar karena ucapan.

Mengingat, lanjut dia,pasal makar karena ucapan saat ini sudah tidak ada lagi, yang ada hanya pasal makar menggunakan senjata.

"Udahlah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," sembur Fahri.

Diketahui, sebelumnya caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Mereka sebelumnya, juga telah melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.

Kali ini, Dewi kembali melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei. (Alf)

tag: #fahri-hamzah  #dpr  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement