JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Jumlah permohonan gugatan sengketa Pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) kian bertambah. Jika
sebelumnya terdapat sebanyak 324 gugatan, kini sudah bertambah.
"Ada 327 (permohonan). Permohonan DPR 318, sembilan itu DPD," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Fajar menjelaskan, jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi. Dari 34 provinsi, tiga provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara terdapat 23 gugatan, Jawa Barat 21 gugatan dan Papua 20 gugatan.
Gugatan paling sedikit diajukan daerah Kalimantan Utara (satu gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (tiga gugatan), dan Kalimantan Tengah empat gugatan.
Dari segi partai, permohonan terbanyak diajukan Partai Berkarya sebanyak 62 gugatan. Di peringkat kedua Demokrat dan PKB 27 gugatan. Diperingkat ketiga partai Gerindra 24 gugatan.
Untuk partai dengan penggugat paling sedikit yakni partai SIRA, PDA, PNA sebanyak satu gugatan, peringkat kedua Partai Aceh sebanyak dua gugatan, diperingkat ketiga dengan gugatan paling sedikit ada PSI jumlah tiga gugatan.
Angka permohonan gugatan pemilu 2019, menurut Fajar, masih bisa berubah. MK tidak akan menolak permohonan sengketa pemilu meski sudah lewat 3x24 jam. Lantaran, menurutnya, kewenangan menolak atau tidak adalah kewenangan hakim. MK pun baru akan menutup permohonan sengketa pada Hari Senin (27/5/2019).
"Kalau 3x24 jam kan gak ada hitungan hari kerja. Bukan hari, berarti Senin terakhir," ungkapnya. (plt)