JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Mustofa Nahrawardaya atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun twitternya ketika aksi 21/22 Mei 2019 lalu.
Kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada juru kampanye Prabowo-Sandi itu dengan nomor SP.Kap/61N/2019/Dittipidsiber pada 26 Mei 2019.
Pria kelahiran Klaten 12 Juli 1972 yang juga Direktorat Relawan Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandikarena didugatelah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui media twitter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana yang diketahui pada tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan
Diketahui melalui akun @akuntofa, Mustofa yang juga merupakan tim pemenangan BPN 02 Prabowo-Sandi mencuit "Innalilahi-wainnailaihi-rajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiiin YRA." Cuitan tersebut disertai unggahan video yang diduga merupakan pengeroyokan oleh oknum aparat.
Buntut dari cuitan tersebut, netizen Firman Hidayat pada Sabtu (25/5) ke Bareskrim Mabes Polri. Diamati dari trending topik twitter Indonesia malam ini (25/5), tagar #TangkapMustifaNahra masih bertengger di papan atas. Sebagian besar netizen mendukung upaya untuk memeriksa yang bersangkutan atas tuduhan penyebaran berita hoax.