Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 29 Mei 2019 - 15:16:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Tegas, Anies Larang Mobil Dinas untuk Mudik

tscom_news_photo_1559117779.jpeg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membolehkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik saat libur Idul Fitri.

"Di DKI tidak boleh dan itu sudah ada, jadi tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang sudah ada di Sekda Provinsi DKI Jakarta yang intinya mobil dinas tidak boleh.

Surat edaran nya Nomor 42 Tahun 2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019. Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik.

Sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai.(plt)

tag: #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...