Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Senin, 03 Jun 2019 - 10:10:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkaca dari Dokter Ani, Fahri Bilang Link Berita Bisa Dijadikan Alat Bukti

tscom_news_photo_1559531423.jpeg
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, bukti link berita terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2019 bisa dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, lanjut dia, link berita itu resmi dari media yang tercatat dalam dewan pers. Oleh karenanya sangat kredibel untuk bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

"MK adalah peradilan yang luas. Sehingga bukti link berita itu bisa dipakai," kata Fahri kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (3/6/2019).

Apalagi, tegas dia, diperiksanya Dr Ani Hasibuan oleh pihak Kepolisian karena dasarnya adalah sebuah link berita. Bahkan, link berita tersebut dari media yang tidak terdaftar di dewan pers.

"Jadi link berita bisa dijadikan bukti. Karena medianya jelas," imbuhnya.

Sebelumnya, Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ada kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif pada Pilpres 2019.(plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  #fahri-hamzah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement