Opini
Oleh Muhammad Yuntri  (Praktisi hukum di Jakarta) pada hari Jumat, 07 Jun 2019 - 17:41:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Menguak Tabir Kasus Kivlan

tscom_news_photo_1559904105.jpg
Kivlan Zen (Sumber foto : Ist)

Kiprahnya sudah puluhan tahun sbg tokoh nasional, termasuk membebaskan pelaut Indonesia dari Sandera bangsa Moro di Philippina, kok bisa-bisanya dituduh melakukan makar dan senpi ilegal untuk membunuh para petinggi rezim ?
Beralasankah tuduhan itu?

Jenderal TNI Riyamizar angkat bicara, Mahfud MD ahli hukum senior mempertanyakan adanya missing link yang terputus memungkinkan Kivlan harus dibebaskan dari jerat hukum. Walau Moeldoko menyentil agar kasus ini tidak diarahkan ke masalah politik.

Saat konpress Wiranto dan Kapolri Tito di kantor Menkopolhukam minggu lalu seolah memastikan fakta Yang dituduhkan itu adalah benar.
Dari penjelasan tersebut tersirat dan menimbulkan beberapa pertanyaan terkait kasus, yaitu :
1. Bolehkan BAP Tsk
dibocorkan polisi ke publik ?
2. Bisakah Penetapan TSK
tanpa didahului gelar
perkara ? (Hal yg sangat
subjektif), padahal tidak
kasus OTT.
3. Apakah sudah terjadi “Trial
saat pra-ajudikasi oleh
polisi”?

Untuk menjawab ke-3 pertanyaan di atas, inilah saatnya polisi membuktikannya secara promoterprofesional, modern dan terpercaya kepada masyarakat, dan Reputasi polri seolah dipertaruhkan atas tuduhan pada tokoh gaek senior ini. Kalau tidak terbukti maka hal itu bisa berbalik pada kapolri sendiri yang sudah sesumbar mengatakan adanya rangkaian rencana pembunuhan terhadap 4 pigur petinggi negara (W, BG, LBP, GM) yang diotaki Kivlan Zen, dengan bukti pembiayaan dari Kivlan untuk pembelian senjata dan lain-lain.

Analisa kasus :
Dari framing yang dipaparkan kapolri terkesan seolah cukup meyakinkan, sumber data yang berasal dari pembocoran BAP para Tsk dan pengembangan dari kasus tsb kemudian memaparkannya di depan publik diikuti beberapa barang bukti senpi yang telah dimodifikasi serta siap pakai oleh para pelaku.

Tapi sebaliknya, Kivlan secara fakta membantah tegas dengan cerita yang berbeda.
Sekitar 3 bulan lalu Iwan yang pernah diminta tolong utk kegiatan demo anti PKI di momentum hari peringatan Supersemar memberi dukungan sumbangan sejumlah dana, tiba-tiba memberitahu Kivlan bahwanya ada rencana pembunuhan terhadap dirinya oleh para 4 petinggi negara ini melalui BIN katanya, maka untuk mengantisipasi nya Iwan mendapat tugas melindungi Kivlan dan dipekerjakan lah sebagai sopir pribadi kemana-mana.

Tentang kepemilikan senpi tidak pernah ada transaksi yang melibatkan Kivlan. Tuduhan tidak berdasar tsb mestinya dibuktikan dg transaksi antara si pembeli atau penjual senpi dan spesifikasi barang buktinya. Kalau tidak terbukti dan adanya mata rantai yang terputus (missing link) dalam kasus ini, maka Kivlan harus dibebaskan dari segala tuduhan, sebagaiman pendapat Mahfud MD.

Kondisi terkini adalah, Iwan dkk sbg Tsk kasus senpi, tidak bisa dibezuk sama sekali oleh penyidik, dikhawatirkan mereka berada di bawah tekanan dalam pembuatan BAP sehingga fakta berubah menjadi opinidan kemudian dipakai polisi untuk menjustifikasi konpress oleh kapolri bersama Menkopolhukam beberapa hari lalu di kantor menkopolhukam.

Untuk mengimbangi info yg disampaikan kapolri, Kivlan melalui kuasa hukumnya sudah bersurat kepada Dirkrimum polda untuk Gelar perkara secara terbuka dan fair agar status Tsk yg dialamatkan kepada Kivlan punya dasar yang jelas dan teruji.
Karena bagaimanapun polri harus bekerja secara promoter, mengacu kepada protap dan KUHAP sebagai dasar hukum bertindak selaku penegak hukum. Serta tidak diperkenankan untuk menganalogikan atau menafsirkan hukum sesukanya.
Saat ini polisi terkesan telah memvonis Kivlan bersalah saat konpress tersebut. Maka sangaltlah tidak tepat jika dikatakan telah terjadi trial by pra-ajudikasioleh polisi padahal semua pihak harus menghormati azas praduga tidak bersalah presumption of annautionsebelum kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sedangkan untuk kasus makar yg dutuduhkan pada Kivlan, hal ini sangat sukit diterima. Mengingat kebebasan mengwmukakan pendapat tsb duatur okeh UU No.9 tahun 1998. Dan hal itu merupakan bagian dari HAM yang sudah melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, yang semestinya dilindungi oleh negara.

Apalagi dengan ada perubaha konstitusi UUD"45 perubahan, dimana MPR bukan lagi sebaga tertinggi negara yang berwenang memiki dan mengangkat presiden, melainkan pemilihan presiden dilakukan langsung oleh rakyat melalui pilpres. Dalam arti arti presiden itu adalah mandataris rakyat.
Jadi kalau rakyau tidak percaya lagi sama presiden yang dipilihnya, naka rakyat berhak menyampaikan aspirasinya kapan saja yang juga dilindungi oleh UU. Dengan demikian unjuk rasa denga segala aktivitasnya sepanjang tidak melanggar UU tidak bisa dikategorikan sebagai delik makar.
Tuduhan makar yang ditujukan kepada Kivlan dapat diduga adanya analogi hukum pidana oleh kepolisian yang harus dibuktikannya dan penetapan tsk untuk kasus tersebut haruslah melalui tahap gelar perkara lebih dulu, kalau tidak masyarakat maupun para ahli hukum lebih cenderung beranggapan kasus tersebut bernuangsa politis. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #tni  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

Oleh Swary Utami Dewi
pada hari Senin, 22 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...
Opini

Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo adalah dua hal yang dapat di sebut sebagai sebab dan akibat. Putusan MK dalam gugatan Pilpres, akan menjadi sebab dan penyebab ...