JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Ito Sumardi, melihat Polri posisinya kini sangat dilematis dalam menangani kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Kita harus lihat masalah yang berkembang dari dua belah perspektif.Satu perspektif hukum, satu politik. Polri saat ini posisinya sangat dilematis karena sesuai undang-Undang yang berlaku Undang-Undang 2 tahun 2002 maka Polri harus laksanakan tukpoksinya dari gejolak politik terutama dalam proses Pilpres ini," kata Ito dikutip daritvOne, Rabu (12/6/2019).
Dia menjelaskan, sejauh ini langkah-langkah yang telah dilakukan Korps Bhayangkara itu berupa tindakan pre-emtif sampai preventif. Kemudian juga tindakan represif yang diproses secara hukum serta memisahkannya dari politik.
"Yang dilakukan Polri selama ini kan sudah dinilai dari pre-emtif penggalangan, preventif dengan melakukan penjagaan dan pengamanan yang terutama di Ibu Kota dan daerah ini. Dan saat ini melakukan upaya represif segala bentuk pelanggaran hukum tentunya harus diproses secara hukum dengan memisahkan dari segala kaitan politik yang berkembang," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap jangan menuding Polri melakukan penegakan hukum dengan berbau politis. Polri diminta bekerja dengan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Jadi, jangan anggap penegakan hukum dilakukan Polri ini ada nuansa dipolitisasi. Nah itu yang saya lihat aspek normatif. Polri juga saat ini kerja keras melakukan penegakan hukum dengan berdasar petunjuk dan tuntutannya mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap dia. (Alf)