JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sanimenilai, Tim Hukum BPN salah dalam melihat dokumen dana kampanye capres-cawapreskampanye paslon 01 Jokowi-Ma"ruf.
Menurutnya,aliran dana telah diaudit dan memenuhi kriteria peraturan dana kampanye paslon. Dan tidak benar bilacapres Joko Widodo menyumbang dana kampanye sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dalam revisi gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Dana kampanye ini, termasuk yang berasal dari sumbangan Pak Jokowi, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Anton Silalahi yang ditunjuk oleh KPU," kata Arsul di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
"Dalam pendapat serta kesimpulan kantor akuntan ini, semua hal material yang dilaporkan paslon #01 telah memenuhi semua kriteria dan peraturan yang mengatur tentang dana kampanye paslon," tambahnya.
Lebih jauh, ungkap Arsul, pada Pasal475 UU Pemilu jo. Pasal 8 PMK No. 4/2018 kewenangan MK hanyalah menyangkut hasil perhitungan suara yang diperselisihkan dalam PHPU Presiden-Wakil Presiden.
"Jadi soal dana bukan kewenangan MK," imbuhnya. (ahm)