JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dokumen dan alat bukti dalam gugatan kubu Pslon Pilpres 02 Prabowo-Sandi harus bisa dihitung dan dibuktikan dalam waktu 14 hari. Oleh karenanya, alat bukti yang diajukan memiliki peran paling signifikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahwa bukti yang diajukan harus bisa membuktikan pasangan 02 unggul atas Joko Widodo-Maruf Amin.
"Apakah pihak 02 punya alat bukti yang membuktikan bahwa mereka betul unggul?" ujar Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Tidak cukup hanya valid, bukti-bukti yang diajukan juga harus bisa dibuktikan dalam waktu singkat. Sebab, sidang hanya berlangsung selama 14 hari.
"Misal mereka punya dokumen (bukti kecurangan) itu, bisakah semua dihitung dan dibuktikan dalam waktu 14 hari?" ungkapnya.
Pasalnya, sambung Refly, jika kubu 02 sebagai penggugat tidak yakin dokumen bukti tidak dapat diperiksa seluruhnya dalam 14 hari, maka semua gugatan sebetulnya telah berakhir sebelum dimulai.
"Dari sisi itu (waktu pengecekan dokumen) saja the game is over (semua berakhir). Karena semua harus dilihat dan bukan sekedar tabel, artinya keabsahan dokumen harus dipastikan seluruhnya," kata Refly bernada tegas.(plt)