Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 13 Jun 2019 - 16:45:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu 02 Hanya Punya Waktu 14 Hari Hitung Alat Bukti

tscom_news_photo_1560419147.jpg
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dokumen dan alat bukti dalam gugatan kubu Pslon Pilpres 02 Prabowo-Sandi harus bisa dihitung dan dibuktikan dalam waktu 14 hari. Oleh karenanya, alat bukti yang diajukan memiliki peran paling signifikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahwa bukti yang diajukan harus bisa membuktikan pasangan 02 unggul atas Joko Widodo-Maruf Amin.

"Apakah pihak 02 punya alat bukti yang membuktikan bahwa mereka betul unggul?" ujar Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Tidak cukup hanya valid, bukti-bukti yang diajukan juga harus bisa dibuktikan dalam waktu singkat. Sebab, sidang hanya berlangsung selama 14 hari.

"Misal mereka punya dokumen (bukti kecurangan) itu, bisakah semua dihitung dan dibuktikan dalam waktu 14 hari?" ungkapnya.

Pasalnya, sambung Refly, jika kubu 02 sebagai penggugat tidak yakin dokumen bukti tidak dapat diperiksa seluruhnya dalam 14 hari, maka semua gugatan sebetulnya telah berakhir sebelum dimulai.

"Dari sisi itu (waktu pengecekan dokumen) saja the game is over (semua berakhir). Karena semua harus dilihat dan bukan sekedar tabel, artinya keabsahan dokumen harus dipastikan seluruhnya," kata Refly bernada tegas.(plt)

tag: #prabowosandiaga  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...