Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 13 Jun 2019 - 17:22:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Serahkan Keterangan, TKN Mengacu Permohonan BPN pada 24 Mei 2019

tscom_news_photo_1560421334.jpeg
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma"ruf menyerahkan tanggapan atau keterangan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan yang disampaikan mengacu kepada permohonan pihak BPN Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019.

"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Meskipun pihak pemohon Prabowo-Sandi juga menyerahkan berkas perbaikan pada Senin (10/6), namun tim kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf hanya menyerahkan jawaban serta keterangan berdasarkan berkas yang pertama kali diserahkan pemohon pada tanggal 24 Mei.

"Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan, tapi itu nanti tergantung pada sikap, dari majelis hakim apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan," kata Yusril

Yusril kemudian mengatakan pihaknya tetap akan menolak dengan keras bila ada perubahan yang diserahkan oleh pihak pemohon setelah tanggal 24 Mei.

"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Yusril.

Yusril kemudian kembali menegaskan tim kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf hanya akan berpegang teguh pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Kendati demikian tim kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf dikatakan Yusril tetap mempersiapkan, serta melakukan kajian dan telaah atas perubahan yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Hanya saja belum kami serahkan hari ini, itu hanya persiapan saja, siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa permohonan yang diregister itu adalah pada tanggal 24 Mei 2019," ujar Yusril.(plt)

tag: #pilpres-2019  #yusrilihza  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...