Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 14 Jun 2019 - 17:38:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Refly Harun: Ma'ruf Amin Berpeluang Didiskualifikasi

tscom_news_photo_1560508695.jpeg
Ma'ruf Amin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai KH Ma"ruf Amin bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2019.

Refly mengatakan, hal itu menanggapi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang keberatan Ma"ruf masih menduduki jabatan sebagai dewan pengawas di Bank BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

Menurut dia, MK pernah mendiskualifikasi pemenang pemilihan umum sebelumnya. "Pernah dalam konteks pilkada. Dalam konteks pileg pernah dilakukan oleh KPU ketika mencoret Edi Purnowo Hadi di Pileg 2009. Tapi saya tidak mau mendikte MK mengenai status Kiai Ma"ruf Amin," kata Refly di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

MK, kata Refly, bisa membuat keputusan yang signifikan padahal pelanggarannya bersifat kelalaian. Banyak pengalaman dari hakim MK yang memutuskan akibat yang signifikan kepada termohon.

"Tapi, apakah status Syariah BNI dan Mandiri Syariah, itu adalah bisa dikategorikan sebagai BUMN," jelas dia.

Refly menjelaskan, secara definisi yang kontekstual, dua bank tersebut bukan BUMN. Sebab, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 dimaksudkan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.

Refly menjelaskan adanya perspektif lain yang sistematis dibanding kontekstual. "Yaitu mengaitkan eksistensi anak perusahaan BUMN ini dengan keuangan negara. Dikaitkan juga dengan UU Tipikor dan UU tentang Pemeriksaan Uang Negara. ini yang menarik di MK kalau kasus ini diterima," jelas dia. (Alf)

tag: #maruf-amin  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...