Berita
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Sabtu, 15 Jun 2019 - 11:44:57 WIB
Bagikan Berita ini :
Terkait Gugatan Pilpres

Mahfud MD: Diterima Belum Tentu Dikabulkan

tscom_news_photo_1560573897.jpeg
Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi meminta pers untuk membedakan istilah diterima dan dikabulkan dalam sidang gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Jumat 14 Juni kenarin.

Hal itu dikicaukan Mahfud dalam akunTwitter-nya, Sabtu (15/6/2019) pagi, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan.

"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," cuit Mahfud.

Menurut Mahfud,, gugatan yang dapat diterima artinya telah memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang merupakan wewenang MK.

Sementara itu, untuk dikabulkannya suatu permohonan tergantung bagaimana pembuktian dalam persidangan. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sartono Yakin RDMP Balikpapan Bisa Untungkan Negara

Oleh Fath
pada hari Selasa, 13 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, meyakini keberadaan kilang raksasa atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang baru diresmikan Presiden Prabowo ...
Berita

TB Hasanuddin: Refleksi Awal Tahun 2026, Pertahanan Negara Butuh Arah Jelas di Tengah Gejolak Global

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyampaikan refleksi awal tahun 2026 terkait kondisi dan arah kebijakan sektor pertahanan negara di tengah ...