Berita
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Sabtu, 15 Jun 2019 - 11:44:57 WIB
Bagikan Berita ini :
Terkait Gugatan Pilpres

Mahfud MD: Diterima Belum Tentu Dikabulkan

tscom_news_photo_1560573897.jpeg
Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi meminta pers untuk membedakan istilah diterima dan dikabulkan dalam sidang gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Jumat 14 Juni kenarin.

Hal itu dikicaukan Mahfud dalam akunTwitter-nya, Sabtu (15/6/2019) pagi, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan.

"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," cuit Mahfud.

Menurut Mahfud,, gugatan yang dapat diterima artinya telah memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang merupakan wewenang MK.

Sementara itu, untuk dikabulkannya suatu permohonan tergantung bagaimana pembuktian dalam persidangan. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement