Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 16 Jun 2019 - 10:35:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat

tscom_news_photo_1560654790.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menilai gagasan untuk mengundang maskapai asing bersaing dalam industri penerbangan domestik sebagai salah satu solusi menurunkan tarif tiket pesawat, ditengarai tidak akan efektif.

Selain itu kehadiran maskapai asing bertentangan dengan prinsip penerbangan internasional.

"Harus diingat juga bahwa kita menganut asas cabotage, di mana wilayah domestik harus dilayani airline dalam negeri," kata Bambang di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Bambang menuturkan, Indonesia menganut prinsip cabotage yang sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang bertujuan menjaga kedaulatan negara.

Asas cabotage ini disepakati dunia dan tertulis dalam Konvensi Chicago 1944, yaitu negara berhak membatasi maskapai asing melayani penerbangan domestiknya. Asas ini pun telah diterapkan di banyak negara.

"Kita sudah ada Air Asia sebagai airline asing, sekiranya ini cukup karena airline domestik masih over supply jika semua armadanya dijalankan dengan baik," paparnya.

Di sisi lain, eksistensi maskapai asing dalam jangka panjang akan mematikan maskapai lokal. Jika ingin melindungi industri penerbangan nasional, sebaiknya pemerintah menetapkan standarisasi tarif tiket pesawat.

Ia melanjutkan, selama ini maskapai penerbangan nasional menggunakan tarif batas bawah atau perang tarif untuk menggaet konsumen. Akibatnya, maskapai merugi dan akhirnya kembali menggunakan tarif batas mereka.

"Nah, ini yang harusnya dikendalikan oleh pemerintah. Sampai saat ini belum pernah disajikan harga normal atau standarisasi tarif tiket berdasarkan hitungan komponen biaya, fix maupun variable cost dengan komposisi yang tepat," jelasnya.

Dibanding menggaet maskapai asing, ia menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif atau mengurangi komponen harga seperti jasa kebandaraudaraan kepada maskapai nasional, termasuk maskapai Low-Cost Carrier (LCC). Pasalnya, LCC masih dibebankan biaya kebandaraudaraan yang sama dengan pesawat full service.

"Agar airline kita sehat, perbandingan supply and demand juga harus seimbang, jika supply berlebih maka maskapai akan banting harga dan itu tidak akan sehat. Karenanya jumlah armada harus dikendalikan pemerintah sebagai regulator, bukannya dilepas ke mekanisme pasar," imbuhnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...