Oleh Fath pada hari Rabu, 14 Jan 2026 - 17:37:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Kayu Bencana Sumatera Boleh Dimanfaatkan Warga, Legislator Demokrat Minta Pengawasan Ketat Cegah Penyalahgunaan

tscom_news_photo_1768387043.jpg
Zulfikar Suhardi Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TERPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar Suhardi, mendukung langkah pemerintah yang memperbolehkan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang Sumatra untuk dimanfaatkan oleh warga terdampak bencana.

Menurut Zulfikar Suhardi, langkah pemerintah memperbolehkan warga terdampak bencana memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang akan berguna untuk percepatan pemulihan.

“Pada prinsipnya niatannya baik agar masyarakat bisa memanfaatkan kayu-kayu gelondongan yang terbuang sehingga pemulihan bisa lebih cepat atau setidaknya bisa membangun hunian sementara,” imbuh dia kepada awak media di Jakarta, Rabu,(14/1/2026).

Meski demikian, Zulfikar Suhardi mendorong, adanya pengawasan ketat dari pemerintah agar gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang Sumatra tidak disalahgunakan.

Ia menambahkan, pengawasan diperlukan lantaran langkah memperbolehkan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang Sumatra bersifat darurat demi manfaat praktis.

“Tentu harus diawasi karena sesuai dengan surat edaran bahwa ini dapat dimanfaatkan tapi bukan untuk komersil,” jelas Zulfikar Suhardi.

Lebih lanjut, Zulfikar Suhardi turut menambahkan, pentingnya mitigasi agar ke depan tidak ada lagi bencana seperti di Sumatra yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan.

“Jadi prinsipnya adalah ini sebuah kebijakan urgent yang bukan menjadi solusi akhir, ke depan pengawasan kawasan hutan harus lebih diperkuat lagi,” tandas Zulfikar Suhardi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Tito mengatakan kayu-kayu itu dapat digunakan untuk membangun rumah hingga jembatan.

"Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan," kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Namun Tito menegaskan kayu-kayu tersebut tak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial. Dia menekankan kayu hanya dapat dipakai untuk kepentingan masyarakat.

"Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial," tuturnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Sartono Yakin RDMP Balikpapan Bisa Untungkan Negara

Oleh Fath
pada hari Selasa, 13 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, meyakini keberadaan kilang raksasa atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang baru diresmikan Presiden Prabowo ...
Berita

TB Hasanuddin: Refleksi Awal Tahun 2026, Pertahanan Negara Butuh Arah Jelas di Tengah Gejolak Global

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyampaikan refleksi awal tahun 2026 terkait kondisi dan arah kebijakan sektor pertahanan negara di tengah ...