Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 17 Jun 2019 - 16:44:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Sengketa Pilpres, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli

tscom_news_photo_1560764645.jpg
Ilustrasi sidang MK (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pembatasan saksi dan ahli ini setelah adanya keputusan dari para hakim MK, menyusul waktu sidang PHPU Pilpres yang hanya 14 hari kerja.

"Saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," kata Juri Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Masing-masing pihak, kata dia, baik pemohon dari 02, termohon (KPU), dan pihak terkait Jokowi-Ma"ruf bisa menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.

"Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, saksi 15 dan ahli dua," kata dia. (plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Gerindra Sebut Ucapan Luhut Sebagai Masukan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 03 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Harian Gerindra Dasco menilai pesan Luhut sebagai saran untuk Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada ...
Berita

Penumpang Mengamuk, Oknum Tiket Garuda Diduga Ganti Seat Penumpang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Buntut dari dibatalkannya penerbangan jadwal penerbangan para penumpang secara sepihak oleh Maskapai Garuda membuat seorang pria mengamuk di kantor Garuda ruangan tiket ...