Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 09:39:31 WIB
Bagikan Berita ini :

BPN Sebut Pembatasan Jumlah Saksi Kurang Tepat

tscom_news_photo_1560825571.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Ali Lubis menanggapi pembatasan jumlah saksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Dia mengatakan, pembatasan tersebut merupakan hal yang kurang tepat.

"Menurut saya, pembatasan menghadirkan saksi-saksi berdasarkan jumlah kurang tepat, ya," ujar Ali di Jakarta. Senin (17/6/2019).

Ali menyebut saksi dari pihaknya dapat memberikan keterangan terhadap kejadian yang sebenarnya.

"Apalagi ini saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon adalah saksi yang dapat memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya terhadap kejadian yang sebenarnya," katanya.

Ia menyebut dengan diundangnya saksi dari pihaknya memberikan peran penting dalam proses pembuktian di persidangan

"Dimana keterangan mereka dapat membuat terang benderangnya suatu perkara. Artinya peran saksi di dalam proses pembuktian di persidangan sangat penting sekali," imbuh Ali.

Oleh karena itu, Ali menyerahkan semuanya kepada tim hukumnya terkait pembatasan jumlah saksi.

"Semua saya kembalikan lagi kepada pihak-pihak, dalam hal ini kuasa hukum masing-masing, apakah nanti dalam proses jalannya persidangan sepakat atau tidak terhadap kesepakatan majelis hakim. Sebab, kan hal ini masih bisa dibicarakan ya kepada majelis hakim jika memang tidak sepakat dengan pembatasan jumlah ini," tutur Ali. (plt)

tag: #prabowosandiaga  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement