JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR, Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa, (18/06/2019).
Indung yang disebut Febri merupakan seorang pegawai di PT Inersia yang menjadi perantara suap kepada Bowo Sidik. Indung ditangkap saat menerima uang dari bagian Marketing PT HKT Asty Winasti di kawasan Kuningan, akhir Maret lalu.
Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Bowo untuk membantu PT HKT memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan pupuk. Bowo sendiri diduga menerima total Rp 1,2 miliar dalam beberapa tahap dari Asty. Selain menerima suap, KPK menyangka Bowo juga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar.
Adapun Inas Nasrullah, politikus dari Partai Hanura dan Nasril Bahar, politikus dari Partai Amanat Nasional merupakan sejawat Bowo di Komisi VI DPR. Komisi tersebut merupakan mitra dari Kementerian BUMN, Perdagangan, dan Perindustrian.
Inas dan Nasril bukan anggota DPR pertama yang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memeriksa politikus Partai Golkar Eka Sastra. KPK mencecar Eka soal penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik. (plt)