Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 19 Jun 2019 - 13:17:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim MK Peringatkan Tim Hukum 01 Tidak Jebak Saksi 02

tscom_news_photo_1560925031.jpeg
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto memperingatkan, agar tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Wododo-Ma"ruf Amin, Sirra Prayuna tidak menjebak saksi dari Prabowo-Sandi, Agus Maksum.

Menurutnya, pertanyaan Sirra soal apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), terlalu menjebak.

"Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli. Kalau saudara menanyakan titik mana itu untuk ahli itu. Dia gak ngerti," kata Aswanto di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Supaya imbang, pertanyaan kita juga jangan menjebak untuk dia berpendapat," tambahnya.

Sementara itu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menilai, pertanyaan Sirna tersebut terlalu bertele-tele soal pertanyaan data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.

"Lebih to the point supaya lebih efektif," ujarnya.(plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...