JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengacara KPU, Ali Nurdin mengatakan pihaknya hanya menghadirkan ahli, tidak dengan saksi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, yang mulia," ujar pengacara KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ia menyebut pihaknya hanya menghadirkan 1 orang ahli dalam sidang lanjutan kali ini.
"Untuk ahli, kami mengajukan 1 orang ahli di dalam persidangan," imbuh Ali.
Ahli yang dihadirkan dalam sidang yaitu Marsudi Wahyu Kisworo yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada seorang ahli yang juga diajukan secara tertulis keterangannya yaitu W Riawan Tjandra.
Marsudi yang telah hadir dalam sidang pun diminta untuk maju untuk diambil sumpahnya. Setelahnya, Marsudi memberikan keterangan dalam persidangan tersebut mengenai Situng KPU. (Alf)