Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 20 Jun 2019 - 14:19:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanpa Saksi, KPU Hanya Hadirkan Satu Orang Ahli

tscom_news_photo_1561015148.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengacara KPU, Ali Nurdin mengatakan pihaknya hanya menghadirkan ahli, tidak dengan saksi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, yang mulia," ujar pengacara KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ia menyebut pihaknya hanya menghadirkan 1 orang ahli dalam sidang lanjutan kali ini.

"Untuk ahli, kami mengajukan 1 orang ahli di dalam persidangan," imbuh Ali.

Ahli yang dihadirkan dalam sidang yaitu Marsudi Wahyu Kisworo yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada seorang ahli yang juga diajukan secara tertulis keterangannya yaitu W Riawan Tjandra.

Marsudi yang telah hadir dalam sidang pun diminta untuk maju untuk diambil sumpahnya. Setelahnya, Marsudi memberikan keterangan dalam persidangan tersebut mengenai Situng KPU. (Alf)

tag: #kpu  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement