Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 20 Jun 2019 - 14:19:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanpa Saksi, KPU Hanya Hadirkan Satu Orang Ahli

tscom_news_photo_1561015148.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengacara KPU, Ali Nurdin mengatakan pihaknya hanya menghadirkan ahli, tidak dengan saksi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, yang mulia," ujar pengacara KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ia menyebut pihaknya hanya menghadirkan 1 orang ahli dalam sidang lanjutan kali ini.

"Untuk ahli, kami mengajukan 1 orang ahli di dalam persidangan," imbuh Ali.

Ahli yang dihadirkan dalam sidang yaitu Marsudi Wahyu Kisworo yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada seorang ahli yang juga diajukan secara tertulis keterangannya yaitu W Riawan Tjandra.

Marsudi yang telah hadir dalam sidang pun diminta untuk maju untuk diambil sumpahnya. Setelahnya, Marsudi memberikan keterangan dalam persidangan tersebut mengenai Situng KPU. (Alf)

tag: #kpu  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...