JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan alasannyatidak menyediakan saksi dalam gugatan sidang sengketa Pilpres 2019 diMahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya,keputusan ini diambil lantaran pihaknyasudah merasacukup mampu menjawab permasalahan yang diajukan pemohon kubu Prabowo-Sandi.
"Berdasarkan perkembangan sidang tadi malam, saksi-saksi yang diajukan pemohon kemudian pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh kita," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
"Kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau, makanya kemudian kita tidak mengajukan saksi," sambungnya.
Arief juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua ahli. Namun, satu ahlinya tidak dapat hadir sehingga hanya memberikan keterangan tertulis.
"Kami menilai, sudah cukup penjelasan yang kita sampaikan. Nah kemudian ahli, kita menghadirkan dua ahli satu memberikan penjelasan tertulis dan satu hadir memberikan penjelasan langsung," ujar Arief.
Menurut Arief, ahli yang dihadirkan oleh pihaknya juga sudah dapat menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan.
"Apa yang dijelaskan oleh Prof Marsudi tadi, menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan," klaimArief. (Alf)