Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 22 Jun 2019 - 20:27:00 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: Perwira Polri Harus Mundur Jika Hendak Mendaftar Calon Pimpinan KPK

tscom_news_photo_1561205340.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bagi perwiraPolriyang hendak mendaftar sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mundur dari institusinya terdahulu.

"Setiap orang yang mendaftar sebagai Pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6/2019).

Lanjut, Kurnia mengingat Pasal 3 UU KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Kurnia mengatakan, keharusan untuk mundur ini penting untuk menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti korupsi itu.

Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum bahwa menjadi seorang Pimpinan KPK bukan merupakan hal yang mudah. Sebab, KPK adalah sebuah lembaga penegak hukum yang bersifat dinamis. Tak jarang konflik di internal menyeruak di tengah publik.

Misalnya pada pertengahan April lalu saat mayoritas pegawai mengeluh atas kinerja dari petinggi Kedeputian Penindakan yang dituangkan dalam sebuah petisi untuk Pimpinan KPK.

Isu yang saat itu berkembang adalah adanya kemandekan penanganan perkara, kebocoran informasi, perlakuan khusus kepada saksi, dan pembiaran dugaan pelanggaran berat.

"Narasi di atas harus dipahami oleh publik, agar nantinya proses seleksi Pimpinan KPK kedepan akan menghasilkan figur-figur berintegritas yang dapat dipercaya memimpin lembaga anti korupsi selama empat tahun ke depan," kata Kurnia.

tag: #kpk  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...