Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 26 Jun 2019 - 23:15:39 WIB
Bagikan Berita ini :

TKN Pastikan Jokowi-Ma'ruf Tak Akan Hadir di Sidang Putusan MK

tscom_news_photo_1561565739.jpg
Sidang MK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) memastikan Capres dan Cawapres nomor 02, Joko Widodo-Ma"ruf Amin tidak akan hadir di sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi-Ma"ruf menyerahkan sepenuhnya proses di MK kepada tim kuasa hukum.

"Saya tanyakan tadi memang ada pertanyaan dari media dan lainnya apakah Pak Jokowi dan Ma"ruf Amin hadir dalam pembacaan putusan besok?, (jawabannya) tidak datang. Beliau menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri persidangan besok," kata Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma"ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, kepada wartawan di kediaman Ma"ruf Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Irfan menyebut Ma"ruf Amin selalu memantau sidang MK lewat televisi. Ma"ruf Amin juga menitipkan pesan kepada tim hukum agar selalu optimistis.

"Luar biasa pujian beliau pada kami luar biasa jadi dalam sidang itu, kata beliau sampai larut Subuh, sidang sampai larut Subuh ya, itu yang sangat luar biasa beliau katakan kepada kami dan beliau juga minta kepada kami semua optimistis, semangat, kompak, bersatu," ujar Irfan.

Selain itu, Irfan mengatakan Ma"ruf Amin berpesan agar tim hukum terus bekerja membantu pemerintah.

"Tidak hanya selesai sampai ini. Besok-besok ada persoalan persoalan hukum yang harus diselesaikan, khususnya bantu kinerja pemerintah dalam bidang hukum. Reformasi hukum juga harus kita kerjakan bersama.Gitu," tutur Irfan.

Seperti diketahui, pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB. Pembacaan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Jumat, 28 Juni 2019. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Gugatan sengketa ini diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, MK diminta mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma"ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  #jokowimaruf-amin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement