JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kubu Prabowo-Sandiaga tak bisa membuktikan kedekatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan alias BG dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait dugaan ketidaknetralan BIN dalam Pilpres 2019.
"Dalil kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak relevan dengan Pemilu," ujar hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hakim di gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6/2019).
Arief beralasan hadirnya BG di acara ulang tahun PDIP merupakan hal biasa. Pasalnya, terdapat pejabat lain selain BG yang juga hadir dalam acara ulang tahun PDIP tersebut.
"Hadirnya BG di acara ulang tahun PDIP juga dihadiri oleh pejabat lainnya dan terbuka diliput media lain," ungkap dia.
Dalam konteks itu, MK berpendapat kehadiran Budi Gunawan itu tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," katanya. (Alf)