Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 05 Jul 2019 - 00:12:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Demokrat Ancam Sanksi Kader yang Mengusik Jabatan Kogasma AHY

tscom_news_photo_1562260369.jpg
SBY dan AHY (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menegaskan, partainya tak akan mentoleransi sikap Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) partai yang mempersoalkan pembentukan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma).

Hinca menyebut manuver politik yang menyoal organ Kogasmamerupakan masalah internal partai. Sehingga Demokrat tidak mau menanggapi permintaan dan pernyataan pihak yang mengaku sebagai pendiri partai agar segera menggelar kongres.

"Kepada meraka sanksidisiplin akan diberikan agar polemik ini tidak melebar dan mengganggu soliditas kader lain," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Hinca juga mengklarifikasi terkait Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapuk sebagai pemimpin Kogasma karena merupakan simbol partai yang baru selesai mengikuti Pilkada DKI 2017.

Hinca mengklaim keberadaan Kogasma pun membuahkan hasil. Yakni elektabilitas Demokrat mencapai tujuh persen dan akhirnya lolos ke Parlemen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat, Subur Sembiring menyebut Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) sebagai lembaga struktural ilegal di Partai Demokrat.

Kogasma yang saat inidipimpin oleh putra sulung Ketua Umum Partai DemokratSusilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kogasma tak ada sama sekali dalam AD/ART kepengurusan Partai.

"Kogasma itu ilegal, tidak ada dalam AD/ART kepengurusan, saya kasih tahu itu, ini blak-blakan saya sampaikan," kata Subur saat menggelar konferensi pers di Kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019). (Alf)

tag: #partai-demokrat  #agus-yudhoyono  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...