JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Jaksa Agung HM Prasetyo mempertanyakan dasar desakan untuk mundur apabila jaksa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK lantaran tidak ada aturan yang mengharuskan untuk mundur dari lembaga asal.
Selain itu dia juga memastikan tidak akan ada komando terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kejaksaan.
"Tidak ada itu (komando). Selama ini bahkan jaksa yang di sana tidak dikomando kok, apalagi pimpinan KPK," kata Prasetyo baru-baru ini.
Bahkan, saat terdapat jaksa yang ingin kembali mengabdi ke Kejaksaan Agung karena sudah merasa cukup bertugas di lembaga antikorupsi, Prasetyo malah meminta mereka untuk terus bekerja mendukung KPK.
"Saya nyatakan di sini, ketika mereka nampaknya ingin pulang ke rumahnya sendiri--memang sudah cukup tugas di sana, saya katakan jangan. Tetap tugas di situ untuk mendukung keberhasilan KPK," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak perwira polri dan jaksa yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK untuk mundur dari institusinya, baru mendaftarkan sebagai calon pimpinan KPK. (ahm)