JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan sebetulnya tidak ada halangan untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia
Hanya saja,menurut Agus Maftuh, jika Habib Rizieq ingin kembali ke tanah air maka harus terlebih dahulu membayar denda over stay ke pemerintah Arab Saudi.
"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) over stay. 1 orang Rp110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus Maftuh saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
Denda ini, menurutnya, harus dibayar langsung oleh Habib Rizieq secara pribadi bukan dibebankan lke pemerintah Indonesia. Apalagi, jika Habib Rizieq mempuyai masalah hukum di Arab Saudi maka dirinya tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Dengan catatan yang bersangkutan tidak ada masalah hukum di Saudi, baik perdata atau pidana. Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja ga bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tegasnya.
Kendati demikian, dia menyatakan belum mengetahui apakah ada kasus hukum yang dilakukan oleh Imam Besar FPI itu. Jika ada, KBRI Arab Saudi siap mendapingi setiap warga Indonesia yang tersandung kasus hukum di Arab Saudi.
"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," tandasnya. (ahm)