Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 20 Jul 2022 - 22:27:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Yasonna Minta Habib Rizieq Taat Aturan Bebas Bersyarat

tscom_news_photo_1658330830.jpeg
Habib Rizieq (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta mantan pentolan FPI Rizieq Shihab taat pada pelbagai aturan terkait pembebasan bersyarat yang berlaku mulai hari ini, Rabu (20/7).

"Karena bebas bersyarat, masih ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harapkan taat pada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia," kata Yasonna saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/7) malam.

Yasonna menjelaskan Rizieq berhak menerima pembebasan bersyarat karena pemerintah memperlakukan semua warga negara sama di hadapan hukum.

Ia juga menjelaskan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7) pagi berjalan baik hingga Rizieq kembali ke keluarganya.

Beliau sudah bebas bersyarat, tadi pagi sekurang jam 06.00 WIB sudah dikembalikan ke keluarga," kata dia.

Lebih lanjut, Yasonna menegaskan status Rizieq bukan tahanan kota. Melainkan sudah bebas bersyarat. Hal demikian ia sampaikan merespons pernyataan Rizieq yang mengklaim dirinya masih berstatus tahanan kota.

"Bukan [tahanan kota]. Bebas bersyarat namanya," kata dia.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan bahwa status eks pentolan FPI Rizieq Shihab saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota.

"Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, karena yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," kata Rika saat dihubungi, Rabu (20/7).

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement