JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Johnny G Plate mengatakan, partainya akan melakukan tindakan tegas kepada kadernya yang terjerat kasus korupsi. Hal ini juga berlaku pada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang merupakan kader Partai Nasdem.
Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin disebut-sebut terkena OTT KPK terkait izin lokasi rencana reklamasi.
"Kalau terbukti tentunya akan segera diberhentikan karena tindakannya tidak sesuai platform partai," Johnny di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, di internal Partai Nasdem sedikitnya tiga tindak pidana utama yang bisa memberhentikan seseorang dari kepartaian jika melanggar. Pertama melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
"Jika sudah ada keterangan resmi dari penegak hukum yang menangani, kami tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan. Ini yang berkali-kali selalu kami tekankan kepada seluruh kader," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 6.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu.
"Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Sampai saat ini, kata dia, terdapat enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke polres setempat.
Enam orang yang diamankan itu terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.(plt)