JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat politik UI Donny Gahral berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak lagi menyoal melanggar hak asasi manusia (HAM)
"Bukan soal HAM tapi konsistensi, HAM itu kan sebenarnya sesuatu yang bisa dikurangi tidak berlaku absolut (mutlak),” kata Donny Gahral, di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Pada situasi tertentu, lanjut Donny, HAM bisa dikesampingkan, maksudnya koruptor bisa ditangkap tanpa berita pengadilan demi penegakan keadilan sehingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak perlu memusingkan pelanggaran HAM.
“Kalau masalah HAM kita sudah selesai bahwa dibatasi atas nama kepentingan yang lebih luas atas nama negara. Sebetulnya HAM itu tidak berlaku mutlak, tapi sekarang kalau pun ada yang harus dipersoalkan pengecualian hanya pada penyadapan KPK,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta DPR memastikan seluruh materi dalam RUU Penyadapan tidak menerobos HAM dan sesuai dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (plt)