Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 12 Jul 2019 - 17:07:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Tiga Kata Sandi di Balik Suap Reklamasi Gubernur Kepri

tscom_news_photo_1562926024.jpg
uru Bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati penggunaan tiga kata sandi dalam operasi suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri).

Tiga kata sandi yang teridentifikasi itu, yakni ikan, kepiting, dan daun.

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT (operasi tangkap tangan) dilakukan Rabu (10/7), tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tim KPK mendengar penggunaan kata "ikan" sebelum rencana dilakukan penyerahan uang.

"Disebut jenis "ikan tohok" dan rencana "penukaran ikan" dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata "daun", kata Febri.

Sementara itu, kata dia, saat KPK melakukan OTT awal di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima tetapi kepiting.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," ucap Febri.

KPK pada Kamis (11/7/2019) mengumumkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.(plt)

tag: #kpk  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement