Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 18 Jul 2019 - 21:20:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Kacau, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim di PN Jakpus

tscom_news_photo_1563459645.jpg
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ada kejadian yang bikin heboh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (18/7/2019).Pengacara pengusaha nasional Tomy Winata(TW) inisial D tiba-tiba menyerang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)Hakim Sunarso (HS).

Peristiwa itu terjadi pada sore hari ini di PN Jakpus di Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Insiden pemukulan ini pun berbuntut panjang. HS melaporkan D ke Polres Jakarta Pusat.

Penyelidikan mengenai kejadian ini dilakukan langsung oleh Polres Jakarta Pusat. Pihak pengacara saat ini sedang diperiksa di Mapolres Jakpus di Kemayoran.

Hakim Sunarsomenyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan(contempt of court).

"Ini termasukcontempt of court,membuat keonaran atau ketdak tertiban dari persidangan," kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sunarso menjelaskan dia saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Saat itu Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso.

Tidak hanya Sunarso yang terluka akibat penganiayaan tersebut. Anggota I Hakim Duta Baskara juga dipukul oleh pengacara tersebut.

"Mengenai kening saya sekali, kemudian menyabet anggota I kami, Pak Duta Baskara dua kali," lanjutnya.

Sunarso kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk melaporkan Desrizal ke polisi. Laporan itu dia buat bukan alasan pribadi, tetapi menyangkut lembaga peradilan yang seharusnya dihormati.

"Kami laporkan sesuai prosedur hukum. Karena ini bukan masalah pribadi, kalau pribadi saya bisa memaafkan, kalau lembaga ini kan bicara sudah bicara kelembagaan," tandasnya. (Alf)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...