JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menegaskan pihaknya tidak pernah melarang atau menghalangi Kepala Daerah untuk melaksanakan ibadah haji.
Hal itu diungkapkannya pascaviralnya berita Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta yang disebut batal menunaikan ibadah haji dan batal menjadi Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Kota Sawahlunto lantaran tak mendapatkan izin Kemendagri.
"Kami tidak melarang apalagi untuk urusan ibadah, hanya saja tetap harus sesuai prosedur dan aturan, menjadi TPHD ada aturannya," kata Bahtiar di Jakarta, Rabu (23/07/2019).
Aturan yang dimaksudkan Bahtiar adalah penggunaaan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mengacu padaPeraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018.
"Untuk ibadah haji, Kepala Daerah tidak boleh membebankan pada APBD, tapi kalau pakai dana pribadi tak ada masalah. Bukan hanya Walikota Sawahlunto saja yang tidak diberikan izin, ada 6 (enam) kepala daerah lainnya yang tak diberikan izin karena persoalan yang sama," ungkapnya.
Ya, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, padapasal 23 ayat (1) dan (2) disebutkan, Gubernur atau Bupati/Walikota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama, selanjutnya akan diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama.
Lalu pada pasal 25 ayat (1) dan (2) dinyatakan petugas haji daerah terdiri atas; Petugas Pelayanan Umum; petugas bimbingan ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; dan Petugas Pelayanan kesehatan, petugas haji sebagaimana dimaksud bertugas membantu petugas kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan.
Kemudian berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Reguler, disebutkansalah satu persyaratan umum yang harus dipenuhi Petugas Haji Daerah yaitu PNS/TNI/Polri/ Tokoh Agama/ Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki sertifikat Pembimbing Ibadah Haji dan atau Pegawai Tetap Rumah Sakit/Klinik Swasta.
Berdasarkan pasal (3) huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2003 tentang pemberian izin ke luar negeri dbagi pejabat negara dan anggota DPRD untuk melaksanakan kewajiban dengan menggunakan dana pribadi.
"Penolakan permohonan perjalanan dinas luar negeri dimaksud bukan untuk perorangan namun lebih kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menggunakan APBD untuk mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji dalam PPIH," tutup Bahtiar. (ahm)