Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 25 Jul 2019 - 18:26:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Paripurna, DPR Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Pansus Pelindo

tscom_news_photo_1564054014.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Rapat Paripurna DPR, hari ini,Kamis (25/7/2019), menyetujui laporan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus) Pelindo II, dan mendesak agar rekomendasi Pansus tersebut dapat segera dilaksanakan.

"Apakah laporan akhir pansus angket DPR tentang Pelindo II, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

Dalam paparannya, Ketua Pansus Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan Pansus Pelindo II mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi yang sudah dihasilkan pada tahap pertama dan kedua.

Pansus juga meminta pemerintah membela nasib pekerja PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).

"Mendesak manajemen Pelindo II segera menyelesaikan kasus pelanggaran ketenagakerjaan dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi kepada pekerja Pelindo II maupun anak perusahaan Pelindo II," kata Rieke melaporkan hasil kerja dan rekomendasi pansus dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Rieke menjelaskan, pansus tahap kedua melanjutkan penyelidikan mengacu hasil kerja dan rekomendasi pada tahap pertama. Kegiatan yang dilakukan antara lain, rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan RDPU dengan pihak terkait serta ahli.

Pansus juga melakukan 16 kali kunjungan kerja dalam negeri dan dua kali ke mancanegara. 1Kunker dalam negeri dilakukan ke pelabuhan yang pembangunnannya direncanakan menggunakan dana global bond. Antara lain Pelabuhan Tanjung Carat Palembang, Pelabuhan Kijing Kalbar, Pelabunan Sorong, Papua Barat.

Politikus PDI-Perjuangan itu menuturkan berdasar bukti dan fakta, pansus mendesak pemerintah pusat membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelondo II dan HPH karena terindikasi kuat telah merugikan negara serta terjadi strategi transfer pricing. Pansus tetap pada penilaian yang direkomendasi tahap pertama bahwa kontrak dapat diputus dengan sendirinya tanpa perlu Indonesia membayar termination value.

"Sekali lagi, kembalikan PT JICT ke pangkuan ibu pertiwi," tegas Rieke.

Pansus tetap pada sikap politik mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan atas dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan Deutsche Bank (DB) dalam melakukan evaluasi selaku konsultan, dan memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri sebagai kreditur.

"Pansus sangat merekomendasikan pemerintah memberikan peringatan keras dan sanksi kepada Deutsche Bank yang terindikasi kuat melakukan fraud dan financial engineering yang merugikan keuangan negara," jelasnya.

Rieke menambahkan pansus menemukan fakta bahwa menteri BUMN sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan pelanggaran undang-undang. Dengan demikian menteri BUMN terindikasi kuat sengaja tidak melakukan tugas dan kewenangannya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Rieke menegaskan, pansus tetap seperti rekomendasi tahap perteama yakni merekomendasikan presiden untuk mengambil sikap kepada tindakan menteri BUMN.

"Pansus mendukung presiden berani menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala pemerintahan dan negara kepada menteri BUMN," paparnya.

Pansus mendukung presiden berani melakukan terobosan progresif mengembalikan tata kelola BUMN sesuai mandat dan perintah Pasal 33 UUD 1945 khususnya di sektor kepelabuhan.

Pansus juga meminta aparat terutama KPK dan Polri melanjutkan penyidikan dan pelanggaran UU yang mengakibatkan negara di Pelindo II. Rieke menegaskan, aparat harus menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun dari di institusi mana pun yang terlibat.

"Terutama segera mengambil keputusan hukum terhadap para pihak yang terbukti bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK maupun Polri atas beberapa kasus hukum yang terjadi di Pelindo II," ujarnya.

Pansus tetap pada sikap politik di rekomendasi tahap pertama, yaitu merekomendasikan presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa secara moril dan materil, yang mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.

Laporan akhir pansus itu diserahkan langsung kepada pimpinan DPR yang diwakili Utut Adianto, Bambang Soesatyo, Agus Hermanto. Pansus memohon pimpinan DPR untuk dapat menyerahkan hasil kerja pansus termasuk audit investigasi BPK kepada presiden, KPK, Polri, kementerian BUMN, dan Peindo II untuk digunakan sebagaimana mestinya. (Alf)

tag: #dpr  #kasus-pelindo-ii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...