Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Senin, 29 Jul 2019 - 17:38:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Bupati Kudus Bukti Eks Koruptor Sebaiknya Dilarang Ikut Pilkada

tscom_news_photo_1564396719.jpg
Bupati Kudus Muhammad Tamzil (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai eks koruptor tidak diberi kesempatan ikut pilkada. Penilaian ini merujuk kepada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang terjerat suap setelah pada periode sebelumnya juga terlibat korupsi.

Penilaian tersebut sekaligus sebagai bentuk dukungan KPU usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks narapidana korupsi dilarang maju di Pilkada 2020. Kasus korupsi Bupati Kudus menjadi contoh bahwa mantan koruptor sebaiknya tidak diberikan kesempatan dua kali di pemerintahan.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan usulan KPK sejalan dengan gagasan pihaknya sebelumnya, di mana eks narapidana korupsi dilarang ikut pemilu.

"Usulan KPK itu sebenarnya sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan narapidana korupsi dicalonkan sebagai caleg dalam Pemilu 2019 kemarin," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2019).

Pramono lantas memberikan contoh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil sebelumnya merupakan residivis kasus korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.

"Kejadian di Kudus ini menjadi bukti bahwa mantan narapidana korupsi memang tidak selayaknya diberi amanat kembali untuk menjadi pejabat publik," tegas Pramono.

Sebelumnya, KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari oleh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).(plt)

tag: #kpu  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...