JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang permohonan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) apabila menolak ideologi Pancasila.
"Itu kita tidak bisa diskriminasi dan kita tidak boleh berandai-andai, selama dia (FPI) secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, itu silakan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Ya, menurut JK jika FPI ingin diperpanjang izinnya mereka harus tunduk dengan ideologi Pancasila, dan syarat ini juga berlaku bagi organisasi lain,.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia, kita tidak bisa diskriminasi, ini kan negara demokrasi," tegas JK lagi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan izin ormas FPI yang tercatat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 telah berakhir masa berlakunya pada 20 Juni lalu.
Untuk mendapatkan SKT baru, FPI harus melengkapi setidaknya 20 syarat administratif dari Kementerian Dalam Negeri.
"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek, khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak. Itu saja intinya," kata Tjahjo baru-baru ini. (ahm)