Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 07 Agu 2019 - 14:05:30 WIB
Bagikan Berita ini :

BPKN: Yang Dibutuhkan Konsumen Lebih Dari Dana Kompensasi

tscom_news_photo_1565161530.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

DEPOK (TEROPONGSENAYAN)--Kebutuhan konsumen pascablackout 4-5 Agustus 2019 bukan hanya dana kompensasi. Setelah insiden ini, konsumen juga membutuhkan kenyamanan menggunakan listrik.

Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim menyatakan,
padamnya listrik (blackout) pada 4-5 Agustus 2019, menjadi momentum yang penting untuk mengevaluasi dan menata kembali sistem kelistrikan nasional secara menyeluruh.

"Listrik merupakan komoditas strategis, vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian listrik harus dikelola dengan sebaik-baiknya," kata Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim di kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu (7/8/2019).

Dia mengatakan dalam perspektif perlindungan konsumen, blackout 4-5 Agustus 2019 merupakan momentum menguji komitmen perlindungan konsumen di Indonesia.

Rizal berharap PLN memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU no 8 tahun 1999. Yang dibutuhkan konsumen, lanjut dia, tidak hanya memberi kompensasi material tetapi lebih dari itu.

"Kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketenangan, dan lain sebagainya harus dirasakan konsumen sesuai amanat pasal 4-5 dalam UU 8/1999," tegasnya.

Berangkat dari perspektif ini, maka menurut Rizal respon cepat untuk jangka pendek dibutuhkan untuk mendorong pemulihan hak 22 juta konsumen yang terkendala dampak blackout.

Pertama pemulihan hak konsumen diluar dana kompensasi yang diatur Permen ESDM 27/2017 merupakan hal yang mutlak dilakukan jika negara ini sadar akan hak hak konsumen yang tidak lain adalah warga negara Indonesia.

Kedua, PLN wajib mengidentifikasi kelompok konsumen yang terkena dampak blakcout, mencatat keluhannya, menganalisis akibat blakcout tsb dan merespon dengan bijak dengan asaz asaz keadilan (fairness).

Ketiga, hindari pernyataan pernyataan yang menimbulkan kegamangan di publik termasuk istilah tehnis tanpa penjelasan sederhana.

Keempat, sosialisasi respon cepat ini dengan agresif untuk memberi empati kepada konsumen. Ini yang perlu segera dilakukan PLN dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dalam horizon yang lebih panjang, kita perlu mengevaluasi sistem kelistrikan nasional, model bisnisnya, tingkat penggunaan teknologinya, hingga pelayanan konsumen di lapangan," ujarnya. (plt)

tag: #listrik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement