Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 08 Agu 2019 - 07:11:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Kualitas Udara Jakata Memburuk, Transportasi Perlu Diatur Untuk Turunkan Polusi

tscom_news_photo_1565223110.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Transportasi di Ibu Kota perlu diatur kembali, karena merupakan sumber utama polusi udara. Transportasi privat (pribadi) perlu dikurangi dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas transportasi publik. Angkutan massal ini penting dikembangkan agar masyarakat yang beraktivitas di Jakarta mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan hal ini kepada para wartawan yang menemuinya baru-baru ini di Gedung DPR RI. Ia menyerukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar membenahi transportasi. Sudah saatnya penggunaan kendaraan privat dikurangi seraya membenahi angkutan massal publik. Tak cuma itu, emisi gas buang kendaraan juga harus diperiksa rutin, agar udara Jakarta terkendali dari bahaya polusi yang tak sehat.

“Uji emisi kendaraan harus dilakukan berkala, mengurangi kendaraan pribadi, dan memperbanyak angkutan publik,” kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI itu. Selain mengatur transportasi, politisi Partai Golkar itu juga menyerukan agar taman-taman terbuka hijau kembali ditingkatkan jumlahnya di Jakarta. Begitu juga areal hutan kota perlu ditambah. Ini penting untuk melestarikan ekosistem kota menjadi lebih sehat dan segar.

Seperti diketahui berdasarkan data AirVisual, Jakarta dikalim sebagai kota nomor satu terpolusi di dunia. Temuan ini jadi perhatian serius bagi Pemprov DKI Jakarta. Semua kementerian, sambung Bamsoet ini harus pula bersinergi membantu Pemprov DKI membersihkan udaranya dari bahaya polusi. Wilayah-wilayah di Jakarta yang terdampak paling buruk kualitas udaranya harus terpetakan dengan baik. Dengan begitu, wilayah-wilayah tersebut bisa mendapat penangan segera dengan membenahi lingkungannya.

tag: #alat-transportasi-kota  #bus-transjakarta  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...