Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 08 Agu 2019 - 09:52:07 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Tolak Gugatan Golkar dan Keponakan Prabowo soal Selisih Suara di Dapil DKI III

tscom_news_photo_1565232728.jpg
Hakim Ketua MK, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK)memutuskan menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar atas penetapan KPU di DPR RI dapil III DKI Jakarta. HakimMK menyebut pemohon tidak dapat membuktikan seluruh dalil permohonannya.

Setelah mahkamah memeriksa perkara ber-Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019, hakim menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan di mana saja terjadi pengurangan suara. Selain itu, pemohon disebut hakim tidak bisa menguraikan kejadian dan berapa jumlah suara yang berkurang.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI III tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019.

Dalam permohonannya, pemohon yang diwakili kuasa hukum,Ivan Doli Gultommendalilkan terjadi selisih yang dimiliki pemohon dengan hasil keputusan KPU. Diamenduga ada penggelembungan suara terhadap sejumlah partai yang merugikan Golkar.

"Pemohon terbukti tidak bisa mendalilkan adanya klaim pengurangan suaradi 11 Kecamatan di dapil DKI III.Pertama, Mereka tidak bisa menyebutkan di TPS mana saja?, kejadiannya bagaimana?, serta Golkar tidak pernah melaporkan kejadian adanya klaim pengurangan suara ke Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Dan terakhir, tidak ada kejadian luar biasa di Dapil DKI III," kata kuasa hukum pihak terkait dari PAN dan CalegAbraham Lulung Lunggana, Slamet Arifin, SH kepada wartawan.

Diketahui, sebagai pihak terkait, PAN bersama beberapa parpol lain yang berhasil meloloskan Celag jagoannya ke Senayan, termasuk PDI-P dan Gerindra ikut hadir dalampembacaan putusan di sidang MK, (7/8/2019) kemarin.

Hakim MK, lanjut Slamet, menganggap gugatan Golkar ber-nomor perkara 174, yangmengaku kehilangan suara sekitar 43 ribu suara di 11 kecamatan di Dapil DKI Jakarta III tidak terbukti.

Sebab, Slamet menjelaskan, dalam proses pembuktian di persidangan di MK terbukti semua saksi-saksi di "Dapil Neraka" itu menandatangani hasil Pileg 2019 sebagaimana ditetapkan KPU, mulai darisaksi di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi.

"Artinya, yang diklaim mereka bahwa ada saksi yang menolak menandatangani hasil Pileg 2019 di Dapil DKI III juga tidak betul," beber Slamet.

Selain itu, hakim konstitusi juga menolak permohonan gugatan yang dilayangkan oleh perorangan, yaitu caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dia sebelumnyamenggugat KPU terkait penetapan caleg di Dapil III DKI Jakarta.

Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Hakim konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan Sara atas keputusan KPU terkait hasil Pileg 2019. Gugatan ini terkait klaim Rahayu atas hilangnya suara Sara di dapil DKI Jakarta III.

Surat termohonan ditolak lantaranpengajuan permohonan gugatan keponakan Prabowo Subianto itu melebihi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Gerindra terkait persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.

"Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta III lewat tenggang waktu, yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Hakim MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan.

8 Caleg Dapil DKI III yang Lolos ke Senayan

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyelesaikan perhitungan rekapitulasi suara Caleg DPR RI untuk dapil Jakarta III, yang meliputiJakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Hasilnya, PDIP berhasil meraih 3 kursi, Gerindra 1 kursi, PKS 1 kursi, NasDem 1 kursi, Demokrat 1 kursi, dan PAN 1 kursi. Kursi yang diperoleh parpol diserahkan kepada caleg dengan suara terbanyak.

Berikut 8 caleg DPR yang lolos ke Senayan periode 2019-2024:

PDIP

Darmadi Durianto (105.243 suara)

Charles Honoris (102.408 suara)

Efendi Simbolon (61.595 suara)

Gerindra

Kamrussamad (83.562 suara)

PKS

Adang Daradjatun (115.649 suara)

NasDem

Ahmad Sahroni (73.938 suara)

Demokrat

Santoso (34.449 suara)

PAN

Abraham Lunggana alias Haji Lulung (69.782 suara)

(Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement