
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan penting untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari pembentukan lembaga khusus, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan tanah, hingga jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurutnya, penguatan kelembagaan diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki institusi yang jelas, terkoordinasi, serta mampu menjalankan kebijakan secara efektif.
“RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas yang berfungsi menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria,” kata Parta kepada awak media, Selasa, 22 September 2026.
Parta menjelaskan, dari sisi objek, reforma agraria mencakup berbagai kategori tanah yang selama ini berpotensi menimbulkan ketimpangan maupun konflik agraria. Di antaranya tanah negara yang telah dikuasai masyarakat dengan iktikad baik selama 20 tahun, tanah masyarakat yang tumpang tindih atau berkonflik dengan hak maupun perizinan, tanah masyarakat yang berkonflik dengan kawasan hutan dan aset negara atau daerah, serta tanah hak atau perizinan yang penguasaannya melebihi batas atau luas yang ditentukan.
“Objek reforma agraria juga mencakup tanah yang berasal dari kewajiban penyediaan minimal 20 persen tanah negara, tanah pengganti bagi masyarakat miskin di kawasan rawan bencana atau lahan kritis, tanah transmigrasi yang tumpang tindih atau berkonflik, tanah terlantar, tanah dari kewajiban penyediaan lahan yang tidak dilaksanakan, tanah absentee, tanah timbul, serta tanah hak yang diserahkan secara sukarela,” tegas Politikus PDIP ini.
Sementara itu, kata Parta, subjek reforma agraria mencakup perorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat. Untuk kategori perorangan, penerima manfaat antara lain petani tidak bertanah atau petani dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare, petani penggarap, buruh tani, perempuan dan masyarakat miskin tanpa akses tanah, transmigran yang berkonflik tanah, nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam kecil, pengolah dan pemasar hasil perikanan skala mikro.
Selain itu, ada juga buruh perikanan dan pertambakan, serta masyarakat yang kehilangan tanah dan sumber penghidupan akibat bencana atau kerusakan lingkungan.
“Kelompok masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria dapat berbentuk perkumpulan, paguyuban, serikat, maupun koperasi. Masyarakat adat juga ditempatkan sebagai salah satu subjek reforma agraria,” beber dia.
Parta menjelaskan, RUU tersebut turut membedakan mekanisme pemulihan hak atas tanah dengan redistribusi tanah. Pemulihan Hak atas Tanah diarahkan pada pengembalian penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah kepada pihak yang berhak akibat konflik agraria atau tindakan yang menghilangkan hak atas tanah.
“Adapun Redistribusi Tanah merupakan penataan, pembagian, dan/atau pemenuhan hak atas tanah dari Objek Reforma Agraria kepada Subjek Reforma Agraria. Hak yang dapat diberikan meliputi hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak guna usaha (HGU), hak ulayat atau hak milik bersama, maupun hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Parta menegaskan, UU Reforma Agraria juga mengatur pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjamin kehidupan yang layak dan mendorong pemerataan dengan mempertimbangkan ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, luas wilayah, serta ketimpangan penguasaan tanah.
“Pembatasan batas maksimum penguasaan tanah juga diberlakukan secara kumulatif terhadap badan usaha dan badan usaha yang terafiliasi, dengan pengecualian bagi BUMN, BUMD, dan koperasi. Ketentuan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah hingga rasio Gini 0,30,” tegas dia.
Selain itu, Parta mengatakan, tanah yang mencakup seluruh wilayah pulau kecil atau tanah yang berbatasan langsung dengan pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak kepada satu orang atau badan hukum. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
“Aspek perlindungan hukum bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam RUU tersebut. Subjek Reforma Agraria memperoleh jaminan perlindungan hukum selama penyelenggaraan reforma agraria sepanjang tindakan yang dilakukan didasarkan pada iktikad baik,” imbuh dia.
Parta menjelaskan, perlindungan tersebut juga mencakup pendamping masyarakat dan setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam konteks pelaksanaan dan upaya mempertahankan hak atas tanah sesuai ketentuan yang diatur dalam RUU.
“Dengan berbagai pengaturan tersebut, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk membangun tata kelola agraria yang lebih terstruktur, memperluas akses masyarakat terhadap tanah, menyelesaikan konflik agraria, sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,” pungkas dia.