
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap anak yang memiliki hubungan darah dan ikatan dengan Indonesia. Jangan sampai persoalan administratif menyebabkan anak yang memiliki darah Indonesia justru kehilangan kepastian mengenai kewarganegaraannya.
Hal tersebut disampaikan Yanuar, Anggota DPR RI Fraksi PKS, menanggapi berbagai aspirasi masyarakat dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi PKS DPR RI bertema “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan”, Kamis (17/9/2026).
“Jangan sampai ada anak yang memiliki darah Indonesia tetapi kemudian tidak memiliki kewarganegaraan atau kehilangan kepastian status kewarganegaraannya hanya karena persoalan administratif. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata menyangkut status administratif seseorang. Di dalamnya terdapat hak anak, hubungan hukum dengan orang tua, hubungan keluarga, serta ikatan sosial dan kebangsaan yang perlu mendapatkan perlindungan.
Salah satu aspirasi kuat yang muncul dalam FGD adalah perlunya memperkuat pengaturan mengenai anak berkewarganegaraan ganda (ABG), terutama anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Masyarakat menyoroti persoalan anak yang terlambat melakukan pilihan kewarganegaraan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.
Ketika batas waktu terlewati, anak dapat menghadapi persoalan administratif dan ketidakpastian mengenai status kewarganegaraannya. Karena itu, masyarakat meminta agar revisi UU memberikan mekanisme yang lebih adil dan manusiawi bagi anak, termasuk kemungkinan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
“Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi orang dewasa. Kalau sejak lahir anak memiliki hubungan darah dengan WNI dan memiliki ikatan dengan Indonesia, negara harus memastikan ada mekanisme perlindungan yang jelas,” jelasnya.
Salah satu aspirasi yang disampaikan Perca Indonesia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak agar persoalan administratif tidak menyebabkan anak yang sejak kecil memiliki ikatan dengan Indonesia kehilangan kepastian status kewarganegaraannya.
Menurut Yanuar, revisi UU juga perlu melihat berbagai kondisi yang dapat menyebabkan anak memiliki hubungan dengan lebih dari satu kewarganegaraan. Masyarakat menyinggung anak dari perkawinan campuran, anak yang berasal dari proses pengangkatan atau adopsi lintas kewarganegaraan, serta anak dari keluarga pekerja migran Indonesia.
Dalam praktiknya, persoalan dokumen, pencatatan perkawinan orang tua, maupun administrasi keluarga dapat berpengaruh terhadap status kewarganegaraan anak.
“Normanya harus tegas. Masyarakat harus tahu kapan kewarganegaraan itu diperoleh secara otomatis, kapan harus didaftarkan, apa batas waktunya, dan apa yang harus dilakukan apabila terjadi keterlambatan,” ungkapnya.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perbankan, ketenagakerjaan, investasi, serta mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
“Tidak semua persoalan diaspora harus dijawab dengan kewarganegaraan ganda penuh. Yang penting adalah bagaimana negara menyediakan mekanisme agar diaspora tetap dapat terhubung, berkontribusi, dan memiliki kepastian hubungan hukumnya dengan Indonesia,” pungkasnya.